Berikut ini adalah tahapan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru non PNS yang dikutip langsung dari "Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/Hk/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil."
Website portal / Situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), yang menginformasikan seputar PNS. Kunjungi sekarang!Mengenai besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang dibagi menjadi tiga, yaitu : Guru honorer akan memperoleh gaji atau tunjangan sebesar Rp 1.500.000; Guru P3K akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.900.000; Guru PNS akan mendapatkan sesuai golongan, misalnya untuk golongan 3A sebesar Rp 2.000.500
2. Pendaftar Inpassing guru harus melampirkan fotokopi Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang dicetak jelas dan tertera nomor NUPTKnya. 3. Melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru honor daerah atau guru honor yayasan yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten. 4. Pelamar melampirkan fotokopi Ijzah minimal S1
GURU Non PNS Bisa Dapat TPG Total Rp18 JUTA Bagi yang Gak Punya SK Inpassing, Bikin Ngajar MAKIN Semangat; Belum Sertifikasi, Guru PPPK Tetap Terima Tunjangan Sebesar Tunjangan Sertifikasi, Khusus Guru di Daerah Ini; SELAMAT! 30 Calon PPPK Teknis BKN Telah Lolos Seleksi, Jangan Lupa Tanda Tangan Kontrak pada 26 Juli 2023; SAH!
Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2011 telah menjangkau 120.492 orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
(1) Langkah Pertama Harus benar – benar dipastikan bahwa yang mendaftar adalah guru bukan PNS atau GBPNS yang telah memenuhi syarat Dapodikdas dan akan diberi nomor urut yang nantinya akan diumumkan melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/ (2) Langkah Kedua
Bagi non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua Yayasan atau badan hukum dan SK penugasan atau pembagian jam mengajar dari kepala sekolah yang terkait; Cara Mendaftar atau Pengajuan NUPTKApabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda. Dasar Hukum. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarabanyak proses pengajuan oleh guru. Kelima, banyak guru yang mengurus Inpassing kejakarta karena lembaga pendidikan yang bertanggung jawab tidak memproses berbagai pengajuan. Banyaknya permasalahan dalam kebijakan guru Non PNS yang sudah terlihat, dan bagi guru-guru yang belum memiliki SK Inpassing tetapi sudahSelain itu, adanya NUPTK juga bertujuan agar pendidik teridentifikasi secara resmi dan berhak mengikuti kegiatan di pemerintahan daerah maupun pusat. Syarat Pengajuan NUPTK 2023. Yang harus pendidik penuhi untuk mengajukan NUPTK adalah sebagai berikut: Scan ijazah pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Perguan Tinggi.K7LMdF.