ISTRI berbicara ingin pisah dengan suami. Ustazah, bagaimana tanggapan dalam Islam jika seorang istri ngomong pisah ke suaminya? Apa hukumnya? Terus bagaimana jalan baik keduanya? Ustazah Herlini Amran, menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut. Islam telah mengatur pembagian tugas, kerja, hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam surat an Nisa’ ayat 34 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. Pembagian kerja dalam ayat di atas menjadikan suami sebagai penanggung jawab dalam memimpin dan mengurusi istrinya, pemegang kendali keluarga, menanggung segala sesuatu termasuk nafkah rumah tangga dan semua urusan kehidupan material. Juga sebagai pihak yang membuat ikatan nikah saat mengucapkan kata qabul dalam akad nikah itu dilakukan oleh suami. Itulah yang menyebabkan hak sebagai suami untuk menjatuhkan talaq sehingga dia memiliki otoritas mengakhiri rumah tangga. Jadi hak untuk menjatuhkan talaq bukan di tangan istri. Baca Juga Jadilah Istri yang Pandai Bersyukur kepada Suami Sebanyak dan sesering apapun seorang istri mengucapkan kata talaq kepada suaminya, dalam pandangan Islam belum terjadi sebuah perceraian. Namun sekali saja seorang suami mengucapkan talaq, maka jatuhlah talaq satu. Apalagi secara psikologis, laki-laki memiliki kendali emosi yang bisa dipengaruhi daya pikirnya, berbeda dengan perempuan biasanya memiliki sisi emosi yang lebih kuat dari pada daya pikirnya. Bila terjadi hal yang membuatnya tersinggung atau dia merasa sakit hati, maka dengan mudahnya seorang perempuan mengucapkan dan menginginkan perceraian dari suaminya. Dalam surat at Thalaq ayat 1 menegaskan tentang jatuhnya perceraian yang dilakukan seorang suami, dengan khitab kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar umatnya memahami bahwa hak talaq ada di tangan para suami. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. QS. Ath-Thalaq 1. Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati ke hati, apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya. Biasakan mengomunikasikan segala sesuatu dalam masalah rumah tangga dengan istri. Biasanya seorang istri yang diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perhatian dari seorang suami akan memperlakukan suaminya dengan hormat. Pada kasus-kasus tertentu, apabila ada seorang istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkannya dengan sabdanya أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak cerai tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Komunikasi adalah jalan yang sangat efektif untuk memperbaiki masalah apapun yang terjadi dalam rumah tangga. Apabila terjadi kebuntuan dalam komunikasi, maka carilah pihak penengah yang dapat menjembatani hambatan komunikasi suami istri tersebut. Bila masalah belum dapat diatasi juga, maka kembalikan pada Allah, lakukan sholat istikharah untuk kelanjutan keberlangsungan rumah tangga ini, apakah akan tetap lanjut, atau bubar sampai di sini. Minta bantuan dan, pertolongan Allah Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Wallahu a’lam.[ind] Sumber Sharia Consulting Center SCCTalakhukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai.Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai dari kedua belah pihak untuk mendamaikan keadaan keduanya. Namun, setelah juru damai melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Islam merupakan yang mengatur hal-hal kecil hingga hal-hal besar yang seringkali dilupakan manusia. Dalam agama islam telah diatur sedemikian rupa tentang Hukum Istri Berbicara Kasar Kepada Suami dan berperilaku sopan santun kepada pasangan dalam biduk rumah membahas lebih lanjut tentang Hukum istri berbicara kasar terhadap suami, ketahui penjelasan perilaku sopan santun dalam pernikahan yang harus Anda ketahui sebagai buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama karya Muhammad Bagir dijelaskan, bahwa Nabi Muhammad SAW selalu mengucapkan basmallah maupun ber-taawudz ketika hendak melakukan hubungan intim dengan bin Abbas dalam riwayatnya mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “Law anna ahadukum idza arada an ya’ti ahlahu faqaala; bismillahi allahumma janabna as-syaithaana wa janabna maa razaqtana fa innahu in yuqaddar bainahuma waladun fii dzalika lam yadhurruhu syaithaanun abadan”.Artinya “Jika seseorang dari kamu mendatangi hendak bersenggama dengan istri, maka ucapkanlah Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan lahirnya anak dari hubungan intim itu, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya,”.Hadist diatas di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan menjadi hadist yang shahih. Keutamaan seorang istri berperilaku sopan dan santun terhadap suami salah satunya adalah melayani suami dan memerhatikan agar tidak saling melihat aurat masing-masing secara vulgar meski membuka pakaian secara keseluruhan memang Muhammad SAW bersabda “An-nazharu ilal-farji yuritsu at-thamsa ay al’ama”. Yang artinya “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan,”. Dalam riwayat lainnya, Nabi juga menganjurkan bagi umat Muslim untuk menutupi sebagian dari tubuh pasangannya Sopan Santun Dalam PernikahanAdab sopan santun dalam pernikahan berikutnya adalah tidak kasar dan apabila melakukan hubungan, lakukanlah terlebih dahulu tindakan secara fisik seperti memeluk, mencium, dan tindakan emosional lainnya sebelum melakukan penetrasi. Sehingga masing-masing pasangan telah siap secara fisik dan sepatutnya dalam pernikahan dibentuk adab keluar rumah bagi istri terhadap pasangan agar pernikahan berjalan dengan harmonis. Termasuk adab keluar rumah bagi seorang wanita yang menghindari adanya konflik dengan suami. Sebagaimana yang diketahui bahwa surga istri adalah ridha suami. Untuk itu istri memang harus menghormati dan tidak berbicara kasar terhadap Islam, hukum istri yang sering marah apalagi sampai membentak suami merupakan perilaku yang tidak diperbolehkan karena termasuk dalam jenis dosa besar. Sebab suami adalah sosok pemimpin keluarga yang patut di hormati dan di taati oleh istri. Kewajiban istri adalah menghormati dan melayani suami. Itu merupakan pahala bagi seorang SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi.Lalu bagaimana apabila istri memarahi suami karena suami berbuat kesalahan? Manusia memang tidak luput dari kesalahan, dan tugas seorang istri apabila suami berbuat kesalahan sudah seharusnya di ingatkan, namun tetap dengan cara yang baik, tutur kata yang lemah lembut dan tidak dengan suara keras atau membentak apalagi sampai menyinggung perasaan suami. Ketahui juga hukum tidak bertegur sapa dengan seorang istri memarahi suami, membentak, mendzalimi. Hal ini sudah menunjukkan bahwa perempuan tersebut merupakan istri yang durhaka terhadap suaminya. Bahkan dalam Hadist Rasulullah SAW telah di jelaskan sebagai berikut “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari juga kemudian berkata, Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia sang suami hanyalah tamu di sisimu nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami.” HR At-Tirmidzi.Alasan Istri Tidak Boleh Berbicara Kasar Kepada SuamiAlasan mengapa hukum istri berbicara kasar kepada suami adalah tidak boleh. Karena kelak akan mendapatkan dosa yang besar dan mendapatkan saingan berat dari bidadari Allah SWT. Sudah seharusnya berbicara kasar kepada suami ini tidak boleh menjaga lisan bagi wanita, Jika istri merasakan kemarahan yang tidak bisa ditahan, bahkan memperlihatkan amarah yang berlebihan kepada suami. Alangkah baiknya untuk langsung beristighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT agar hati menjadi ringan dan perlahan meredakan dirasa sudah tenang, disarankan untuk kompromi kepada suami agar mencari jalan keluar dan menyelesaikan dengan baik-baik. Karena apabila diawali dengan amarah maka yang ada akan menjadi permasalahan dalam rumah adab sopan santun dalam rumah tangga dengan salah satunya tidak berbicara kasar terhadap suami memberikan banyak pahala terhadap istri. Dan menjadikan rumah tangga Anda dan suami lebih harmonis, karena semua bisa diselesaikan dengan diskusi dan tidak dengan emosi menerapkan adab sopan santun kepada suami di antaranyaMendapatkan Ridha dari Allah SWTShalatnya diterima dan di muliakan Allah SWTDiampuni segala dosanyaRumah tangga lebih harmonisMendapatkan keberkahan dalam pernikahannya
Discovershort videos related to hukum suami cuek kepada istri on TikTok. Watch popular content from the following creators: DiaryHijrahMuslim(@diaryhijrahmuslim), DIN WMCM(@dinwmcmkedah26), Hamba Allah (@zakifauziahmad), MahabbahKangRohim(@mahabbahkangrohim), Bunga_hijrahku(@bunga_hijrahku) . Explore
Tanya Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya jika saya sbg suami pernah mengucapkan kata pisah’ yg si sertai niat sebanyak 3x dalam 3x perselisihan ke istri apakah saya sudah menjatuhkan talaq 3 ke istri saya? Sedangkan saya sama sekali tidak mengetahui jika kata pisah’ yg disertai niat sama dengan kata talaq/cerai dalam fiqih .. mohon penjelasannya .. assalamu’alaikum wr wb. Wahyu Munanto, Jakarta Jawab Wa’alaikum salam Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar.” Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ Artinya Dari Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain. Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak. Maka dengan bahasa anda tadi, anda belum talak. Saran kami, hati-hati berucap talak kepada istri. Semoga keluarga anda selalu mawaddah dan rahmah serta bahagia dunia akhirat. Amin. Wallahu a’lam. Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 Muhamad Muflih. Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun Bank BNI No. Rekening 0425335810 Yayasan Al Muflihun Temanggung. Konfirmasi transfer +628981649868 SMS/WA
Namundari lima kaidah ini, penulis hanya akan membahas tentang kaidah fiqih yang pertama saja, yaitu الامور بمقاصدها (al-Umuru bi Maqasidiha). Kaidah ini membahas tentang kedudukan niat yang sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang. D. Kaidah Niat. ﺍﻷ ُﻣُﻮﺮُ ﺒِمقاصدِﻫَﺎ.JAKARTA - Talak atau melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak merupakan sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Allah. Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri. Di antara ucapan talak ialah ucapan sharih israh, yakni ucapan yang tegas dengan maksud mentalak. Talak demikian jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya. Ucapan talak yang sharih ada tiga, yaitu talak mencerai, pirak firaq atau memisahkan diri, dan sarah lepas. Menurut fatwa Ibn Qudaamah, jika seorang suami berkata kepada istrinya "israh" Anda boleh pergi, maka itu dianggap sebagai pernyataan perceraian yang gamblang atau jelas. Namun, bagaimana jika seorang suami berkata kepada istrinya dengan kata-kata "Keluar", tetapi bukan dengan maksud menceraikannya? Apakah pernyataan kepada istri itu berarti tidak dihitung sebagai perceraian jika tidak disertai dengan niat cerai? Seperti dikutip di laman Islamweb, para ulama berbeda pendapat mengenai istilah 'pergi', apakah itu kata cerai atau metafora kiasan dari kata cerai. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Kloistri meninggal berlaku hukum waris, suami dan anak2 dpat warisan. Reply. Atshila 13 June 2014 . sebaiknya istri ke kembli ke suami berkata kasar, menghina, merendahkan, bahkan mengucapkan kata “binatang” kpd kakak kandungnya sendiri krn alasan perbuatan kakaknya itu memang salah, apakah adiknya itu berdosa ustadz? Reply.
Suamiwajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih) Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.).
Pertanyaan Saya pernah membaca dalam sebuah situs Islam tentang kata 'pergilah' اسرحي jika dikatakan suami kepada isterinya akan jatuh talak. Saya ingin mengabarkan suami saya tentang perkara ini, khususnya kalimat ini sering dipakai oleh masyarakat Mesir, seperti 'Pergilah, agar saya dapat tidur' Maka saya katakan kepada suami, 'Percaya atau tidak, saya membaca bahwa ucapan 'pergilah' jika dikatakan suami kepada isterinya maka jatuh talak. Maka dengarkan saya, jangan ulang-ulang apa yang suka kamu katakan.' Akan tetapi kata itu terucap juga oleh lisannya, dia berkata, 'pergilah' dengan nada penolakan. Saya bersumpah bahwa dia mengucapkannya tanpa sengaja, tapi terucap begitu saja. Apakah hal tersebut jatuh talak? Teks Jawaban Alhamdulillah. Kata 'pergi' merupakan salah satu redaksi talak yang tidak tegas menurut jumhur fuqoha. Maka mengucapkan lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuh talak, kecuali jika disertai niat talak. Sebagian ulama mazhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa kalimat tersebut termasuk kata talak yang bersifat tegas. Jika seorang suami berkata kepada isterinya, 'pegilah' maka talaknya jatuh. Ketika itu alasannya bahwa dirinya tidak niat talak tidak diterima, kecuali ada petunjuk bahwa dia tidak menghendaki talak. Seperti ucapannya, 'pergilah' setelah dia memerintahkan untuk segera berangkat ke ladang. Ibnu Hajar Al-Makky dari kalangan Syafiiah berfatwa bahwa 'pergilah' merupakan kata kiasan, sebab berasal dari kata سرح tanpa tasydid, bukan سرّح dengan tasydid. Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, 6/429 menyebutkan bahwa tidak diterima alasan seorang suami yang menyatakan kata talak bahwa dirinya tidak bermaksud menceraikannya, kecuali jika ada petunjuk tentang hal tersebut. Diantaranya misalnya jika dia memerintahkan isterinya untuk pagi-pagi segera berangkat ke ladang, lalu dia katakan, 'pergilah'. Ketika itu alasannya diterima." Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa talak dapat jatuh dengan ucapan 'pergilah' walau tanpa niat. Karena menurut sebagian mereka kata ini bersifat tegas berarti talak, atau kata kiasan yang sangat jelas sehingga tidak membutuhkan niat. Sedangkan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, 7/294 berkata, "Jika seseorang berkata, 'Aku cerai kamu, atau aku pisahkan kamu, atau aku lepaskan kamu, maka talak pasti jatuh." Hal ini menunjukkan bahwa kata yang tegas bermakna talak ada tiga; Talak, pisah dan pergi dan semua turunan katanya. Ini adalah mazhab Syafi'i. Sedangkan Abu Abdullah bin Hamid berpendapat bahwa kata yang tegas bermakna talak, hanya kata talak saja dan kata turunannya, tidak ada kata yang lain. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan Malik. Hanya saja menurut Malik bahwa talak jatuh dengannya tanpa niat. Karena kiasan yang tampak tidak membutuhkan niat. Pendapat ini beralasan bahwa kata 'pisah' dan 'lepas' sering digunakan untuk perkara selain talak, maka keduanya bukan merupakan kata yang tegas sebagaimana halnya kata-kata kiasan lainnya. Sedangkan alasan pihak pertama adalah karena kata-kata tersebut tercantum dalam Al-Quran dengan makna perceraian antara suami isteri. Maka dengan demikian keduanya pisah dan pergi termasuk kata yang tegas maknanya seperti kata talak. Allah Ta'ala berfirman, فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ سورة البقرة 229 "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." QS. Al-Baqarah 229 فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ سورة البقرة 231 "Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula. " QS. Al-Baqarah 231 وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا} سورة النساء 130 "Jika keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. dan adalah Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Bijaksana." QS. An-Nisa 130 فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا سورة الأحزاب 28 "Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik." QS. Al-Ahzab 28 Pandangan Ibnu Hamid lebih benar, karena sesuatu yang dianggap kalimat yang bermakna tegas adalah apa yang terdapat dalam Al-Quran, tidak mengandung makna lainnya kecuali dengan kemungkinan yang jauh. Kata 'pisah' dan 'lepas' meskipun terdapat dalam Al-Quran dengan makna perceraian antara sepasang suami isteri, namun tercantum juga dengan makna yang lain, dan dalam percakapan sehari-hari juga banyak disebutkan dengan makna lain. Firman Allah Ta'ala, وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُوا سورة آل عمران 103 "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai berai," QS. Ali Imran 103 "Kebanyakan orang tidak menggunakan kata ini dengan makna talak, Maka dia bukan termasuk kata talak yang bermakna tegas menurut mereka. Kesimpulannya, talak tidak jatuh pada diri anda dengan kata tersebut, selama suami anda tidak bermaksud talak. Wallahu’alam . Saatsuami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.” D. Pembahasan Dari tiga dalil yang dipaparkan di atas, maka pemahaman pertama yang dapat kita ambil adalah bahwa seorang laki-laki memiliki kewajiban untuk memperlakukan isterinya dengan baik dan juga bersabar terhadap perbuatan Humbahas - Pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe kepada istrinya Nurmaya Situmorang, sangat sadis. Harapan tega membunuh istrinya dengan memutilasi, membakar dan bahkan merebus itu terjadi di rumah mereka di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Humbahas, Sumatera Utara Sumut.Atas kejadian itu, Harapan ditangkap dan dijadikan tersangka. Setelah bergulir di persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan Harapan dari segala tuntutan. Pembebasan itu didasarkan karena terdakwa memiliki gangguan kejiwaan. Kronologi kejadianDilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11/11/2022. Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban menyuruh suaminya untuk makan."Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan pelaku dengan tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' suami tai nya kau.Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya."Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut," kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar pukul WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan korban sudah tidak sekitar pukul WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama sekitar Pukul WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh korban yang lain lalu memasukkan potongan tubuh tersebut ke dalam panci dan pukul WIB terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil segelas air untuk minum lalu kembali memotong bagian tubuh korban. Pelaku juga menambahkan garam ke dalam panci tadi. Bahkan sempat mencicipi air rebusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan sekitar pukul WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor. Lalu kembali memotong bagian tubuh korban dan membungkusnya dalam karung. Lalu, pelaku membawanya menuju ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Di ladang itu, karung berisi potongan tubuh korban itu dibakar oleh dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan selengkapnya di halaman berikutnya.... Simak Video "Korban Mutilasi di Yogyakarta Hilang Komunikasi Sejak Sabtu" [GambasVideo 20detik]5Tindakan Jika Suami Berkata Kasar Kepada Istri 1. Jangan balas berkata kasar Salah satu hal kerap kali terjadi saat suami berkata kasar kepada istri adalah membalas
tidak, sesering apapun istri ucapkan pisah ,tidak sekali saja suami katakan dlm keada'an sadar nah itu baru jatuh talak ...Berikutnya
kmd9vU2.